Pengembang Perumahan Grand Hill Residence Wajo - Gowa

1/25/2022

Permberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi

Seiring keluarnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, maka developer perlu mengetahui :

1. Format Sertifikat Badan Usaha yang berlaku, yaitu :

  • Format SBU yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko
  • Format SBU yang menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014

SBU yang diterbitkan LSBU

SBU yang diterbitkan LPJK PUPR (SE menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)


SBU yang diterbitkan LPJK PUPR (SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)

2. Format Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) yang berlaku, yaitu :

  • Format SKK-K yang diterbitkan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dan tercatat di LPJK dengan menggunakan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  • Format Sertifikat keahlian (SKA) dan Sertifikat keterampilan (SKTK) dengan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan Surat edara menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi badan Usaha dan Serifikasi Kompetensi kerja jasa konstruksi;
SKK-K yang diterbitkan LSP

SKA & SKT yang diterbitkan LPJK PUPR (SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)

 
SKA & SKT yang diterbitkan LSP Terlisensi pada masa Transisi (SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)

3. Kebsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU dan SKK-K pada SIJK Terintegrasi melalui :

  • Aplikasi LPJK Scanner hingga 31 Desember 2021
  • Aplikasi Jakontrust mulai 1 Januari 2022
  • Permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK (Sekretariatlpjk@pu.go.id)

4. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022

5. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 

6. SBU dan SKK-K dengan Kualifikasi, klasifikasi dan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 digunakan untuk melakukan perikatan kontrak pekerjaan.

7. Pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK (Sekretariatlpjk@pu.go.id)

1/17/2022

Rekomendasi dan Dekorasi Tanaman Indoor untuk Rumah Subsidi

Tanaman menjadi salah satu produk dekorasi rumah yang sering digunakan. Bentuknya yang beragam dan manfaatnya bagi lingkungan merupakan nilai tambah tersendiri khususnya dalam hal dekorasi rumah tanaman indoor. Tanaman indoor (dalam ruangan) selain membuat suasana tenang juga dapat memurnikan udara dengan membersihkan racun dan meningkatkan oksigen. 

Untuk perumahan khususnya rumah subsidi, berikut rekomendasi tanaman indoor yang bisa kamu gunakan.

1. Kaktus 

Memiliki bentuknya yang indah, kaktus sangat di rekomendasikan sebagai koleksi taman dalam ruangan tetapi perlu ditempatkan di posisi yang penuhi cahaya. Cukup siram setiap bulan sekali. Untuk tampilan yang lebih keren gabung dengan sukulen dan pakis.

2. Palem Pisang Kipas

Meskipun di sebut palem atau pohon, namun tanaman ini sebenarnya mirip rumput yang berukuran besar. Perlu banyak penyiraman dan tumbuh subur di tempat yang terang.

3. Monstera 

Sebagai tanaman yang tumbuh cepat, Monstera deliciosa terkadang membutuhkan penyangga seperti tongkat bambu. Ia lebih suka tempat yang terang, tetapi tidak di bawah sinar matahari langsung.

4. Pakis Boston. 

Tanaman ini tidak memerlukan terlalu banyak perawatan namun untuk tetap bertahan hidup perlu banyak cahaya dan air.

5. Zamia Kulkas

Tanaman ini memiliki batang bawah yang dapat menampung banyak air sehingga tak perlu kawatir harus menyiramnya terlalu sering.


sumber gambar : homestolove

CARA MENATA TANAMAN INDOOR

1. Spot di Jendela 

Dedikasikan ambang jendela untuk tanaman indoor dan letakkan seperti digambar. Pilih tanaman yang tepat dengan dekorasi sederhana namun sejuk untuk nuansa taman yang asli.

sumber gambar : homestolove

 

2. Produk Natural

Untuk kesan yang lebih kuat, kamu bisa meletakkan tanaman indoor dekat dengan barang-barang yang tampak natural. Contohnya seperti kursi rotan di bawah.

sumber gambar : homestolove

3. Cluster

Menggunakan Cluster untuk mendekorasi tanaman merupakan ide yang bagus. Kamu bisa mengatur style tanaman berdasarkan jenis, ukuran atau posisinya.

sumber gambar : homestolove

4. Tanaman Besar

Kamu juga bisa memasukkan tanaman hias berukuran besar dengan pot untuk menciptakan kesan alami di dalam rumah.

sumber gambar : homestolove

5. Tanaman Gantung

Untuk rumah subsidi dengan ukuran yang sederhana, menyimpan banyak tanaman akan menghabiskan banyak ruang, namun dengan menyusunnya secara vertikal atau menggantung bisa meminimalisir penggunaan ruangan namun tetap terlihat hijau.

sumber gambar : homestolove

Artikel lainnya klik disini





 


 

1/07/2022

Terbaru 2022 Syarat dan Ketentuan Plat Stiker Nomor Rumah KPR Subsidi Dengan Kode QR

Stiker/Plat Rumah KPR Bersubsidi wajib terpasang di setiap rumah selama KPR berlangsung. Plat atau Stiker tersebut berfungsi sebagai identitas unit dan pengenal atas unit KPR Subsidi. Tahun 2022 ini seiring dengan pengalihan pengelolaan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, Plat atau Stiker rumah subsidi mengalami beberapa perubahan. Apa saja perubahan tersebut? berikut mimin uraikan.

Plat / stiker nomor rumah KPR Subsidi FLPP terbaru 2022 logo BP Tapera

Seperti yang diketahui, dari segi bahan terdapat beberapa pilihan, ada yang membuat dari kepingan besi, ada pula yang cukup menggunakan kertas stiker. Desain dan bentuknya pun seperti contoh gambar yang tersedia pada postingan diatas. Meskipun tampaknya sederhana, terdapat syarat-syarat dan aturan dalam pembuatan Plat atau Stiker Nomor Rumah KPR Subsidi. Misalnya bentuk huruf, ukuran dan warnanya. Semua memiliki aturan masing-masing. Berikut adalah aturan terbaru mengenai syarat dan ketentuan Plat / Stiker Rumah KPR Subsidi 2022 disertai perbandingan sebelum dan setelah.

syarat dan perbedaan plat stiker rumah Subsidi lama dan Terbaru 2022

Syarat membuat Plat/stiker Nomor Rumah KPR Subsidi terbaru adalah sebagai berikut :

SUDUT ATAS KIRI : Logo Kementerian PUPR
SUDUT ATAS KANAN :  Logo BP TAPERA
BARIS PERTAMA : KPR BERSUBSIDI (HURUF IMPACT UKURAN 66)
BARIS KEDUA : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (HURUF IMPACT UKURAN 40)
BARIS KETIGA : LOGO Bank Pelaksana & Code QR
KODE QR : didapat dari akun pendaftaran sikasep user KPR 
UKURAN : 21 CM X 15 CM
WARNA
BARIS PERTAMA DAN KEDUA MENGGUNAKAN WARNA F(91) G(178) B(72)
GARIS KOLOM BERUKURAN 6 PT WARNA F(14) G(76) B(63)
DASAR TAHUN AKAD WARNA F(252) G(180) B(72)
Kamu bisa membuat desainnya dan menemukan warna ini menggunakan aplikasi Corel Draw.
 

Plat Stiker Rumah Subsidi Lama dan Terbaru


Demikian penjelasan yang bisa mimin berikan sebagai info bagi developer rumah subsidi maupun kalian yang sedang mencari info membuat mengenai Plat Nomor Rumah KPR Subsidi. Semoga membantu. 
 
Sumber : Bank BTN

1/04/2022

Jenis dan Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa

Pada postingan sebelumnya, mimin telah sampaikan Jenis dan Persyaratan Pelayanan KTP oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa. Sekarang mimin akan bagikan informasi Pelayanan Kartu Keluarga (KK) oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa. Langsung saja berikut Jenis dan Persyaratannya.

Pelayanan Dukcapil Gowa

1. Penerbitan KK Baru Karena Perkawinan

Persyaratan :

  1. KTP-el suami dan istri
  2. Kartu Keluarga sebelumnya dari pihak suami dan istri
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau SPTJM perkawinan belum tercatat dan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
  4. Surat pernyataan pindah ke alamat baru untuk salah satu /.keduanya atau Surat Keterangan Pindah dari daerah asal jika berasal dari luar Kabupaten Gowa

Download Format Persyaratan :

  1. SPTJM PERKAWINAN BELUM TERCATAT (hanya jika tidak ada Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan)
  2. SURAT PERNYATAAN PINDAH (Hanya bagi yang berpindah ke alamat baru dan perpindahan dalam Kabupaten Gowa)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak suami (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak istri (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa

2. Penerbitan KK Baru Karena Perkawinan sekaligus pencatatan kelahiran anak

Persyaratan :

  1. KTP-el suami dan istri
  2. Kartu Keluarga sebelumnya dari pihak suami dan istri
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau SPTJM perkawinan belum tercatat dan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
  4. Surat pernyataan pindah ke alamat baru untuk salah satu /.keduanya atau Surat Keterangan Pindah dari daerah asal jika berasal dari luar Kabupaten Gowa
  5. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau SPTJM kebenaran data kelahiran

Download Format Persyaratan :

  1. SPTJM PERKAWINAN BELUM TERCATAT (hanya jika tidak ada Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan)
  2. SURAT PERNYATAAN PINDAH (Hanya bagi yang berpindah ke alamat baru dan perpindahan dalam Kabupaten Gowa)
  3. SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN (hanya jika tidak ada surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan)
  4. FORMULIR SURAT KETERANGAN KELAHIRAN.

Dokumen Hasil :

  • Kutipan Akta Kelahiran (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak suami (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak istri (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa

3. Penerbitan KK Baru Karena Kematian Keluarga

Persyaratan :

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
  2. KTP-el dari anggota keluarga yang meninggal dunia
  3. Kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • Kutipan Akta Kematian (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
Catatan : Dalam hal kematian kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga masih dibawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarag di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

4. Penerbitan KK Baru karena pisah KK dalam satu alamat

Persyaratan :

  1. Kartu keluarga
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
  3. Buku Nikah atau Akta Cerai (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
  • Kartu Keluarga Asal (PDF)
Catatan : Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun.

5. Penerbitan KK karena hilang

Persyaratan :

  1. Surat keterangan dari kepolisian (dapat dibuat di Polres atau Polsek)
  2. KTP-el

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)

6. Penerbitan KK karena rusak

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga yang rusak
  2. KTP-el

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)

7. Data Pada KK Sudah benar, tapi saat digunakan muncul data berbeda/tidak terdaftar (sinkronisasi/update)

Catatan :

Untuk kendala terkait NIK KTP/KK yang belum sinkron dalam layanan publik, dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil kemendagri) melalui salah satu metode: Telp 1500537  atau WA 0811 1902 4156

kontak layanan dukcapil kemendagri

8. Penerbitan KK Karena Perceraian

Persyaratan :

  1. KTP-el suami dan istri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta Cerai
  4. Surat pernyataan pindah ke alamat baru

Download Format Persyaratan :

  1. SURAT PERNYATAAN PINDAH (Hanya bagi yang berpindah ke alamat baru)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru dari pihak keluarga suami (PDF) jika keluarag domisili Kabupaten Gowa atau Surat Keterangan Pindah jika domisili luar Kabupaten Gowa
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak keluarga istri (PDF) jika keluarag domisili Kabupaten Gowa atau Surat Keterangan Pindah jika domisili luar Kabupaten Gowa

9. NIK pada KK berbeda NIK pada KTP-el

Persyaratan :

  1. KTP-el 
  2. Kartu Keluarga

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)

10. Mengesahkan/Legalisir KK

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotocopy Kartu keluarga (Maks. 10 lembar)
Catatan : Kartu keluarga yang telah dilengkapi dengan QR code tidak perlu disahkan/legalisir.
Setelah mengetahui semua persyaratan berkas,  langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa yang beralamat di Jl. Tumanurung Raya No. 2 Sungguminasa, menyampaikan maksud dan tujuan serta melampirkan persyaratan berkas seperti tertera diatas. Semoga lancar!

11. Penerbitan KK Format baru dengan QR code

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga (tanpa QR code)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
 
--------

Post selanjutnya disampaikan jenis dan persyaratan untuk pelayanan Akta Kelahiran, Mutasi Pindah Datang, Akta Kematian dll.

12/30/2021

Ucapan Selamat Tahun Baru 2022 Beserta Harapan untuk Dibagikan di Medsos

Tahun baru di depan mata nih, -3h kita udah ada di 2022. Gimana persiapan kalian menyambut tahun baru 2022? Dimulai dengan ucapan selamat tahun baru yuk?! Biasanya tahun baru itu identik dengan keramahtamahan karena orang-orang sering menyampaikan atau mengirimkan ucapan dan harapan baik mereka. Contoh ucapan selamat tahun baru seperti apa yang biasanya dikirimkan oleh orang-orang? berikut mimin rangkum harapan dan ucapan selamat tahun baru 2022 yang bisa digunakan oleh siapapun.

Ucapan Selamat Tahun Baru 2022, Happy new year 2022
Gambar ucapan selamat tahun baru 2022

  1. Kami sekeluarga mengucapkan selamat tahun baru 2022, semoga tahun ini menjadi tahun yang penuh berkah dan keberuntungan.
  2. Seluruh direksi dan staff PT. SCS mengucapkan Selamat Tahun Baru 2022 Masehi. Semoga tahun baru memberi banyak kebahagiaan, kedamaian, dan kemakmuran.
  3. Semoga 2022 menjadi tahun terbaik untuk kita!.
  4. Semoga tahun 2022 membawa banyak cinta, tawa dan kegembiraan.
  5. Selamat tahun baru untukmu! semoga diisi dengan petualangan baru dan keberuntungan.
  6. Semoga tahun baru membawa kemakmuran dan keberuntungan!
  7. Tahun baru berarti bab baru. Semoga tahun 2022 menjadi bagian yang luar biasa dari cerita kita.
  8. Selamat Tahun Baru! Semoga kita selalu memiliki kesehatan yang baik, pengalaman yang baik dan teman yang baik.
  9. Semoga tahun baru menawarkan awal yang baru untuk hidup kita. Semoga semua impian kita tercapai. Semoga tahun depan selalu menyenangkan!
  10. Selamat tahun baru semuanya! Semoga setiap keinginan kita terpenuhi di tahun mendatang
  11. Semoga menjadi tahun yang penuh berkah dan penuh petualangan baru. Selamat Tahun Baru 2022!
  12. Untuk mengakhiri sesuatu yang lama, dimulai dengan sesuatu yang baru. Selamat tahun baru 2022.
  13. Semoga di tahun ini semua mimpi kita semua menjadi nyata dan semua usaha menjadi pencapaian hebat. Selamat Tahun Baru!
  14. Selamat Tahun Baru! Meski kita mungkin jauh, kamu selalu ada di hatiku.
Demikian contoh ucapan selamat tahun baru 2022 beserta harapan untuk dibagian di medsos. Terimakasih.

12/20/2021

Jenis dan Persyaratan Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa

Pengurusan Data kependudukan menjadi kewajiban bagi warga negara di setiap kota maupun kabupaten di Indonesia. Hal ini bertujuan agar tercipta data penduduk yang terstruktur dan berguna sebagai informasi bagi pemerintah dalam proses pembangunan. Ada banyak pelayanan data kependudukan yang disediakan oleh pemerintah, antara lain Pelayanan KTP, KK, Akta kelahiran, perubahan Biodata, Mutasi Pindah Datang DLL. Dengan pelayanan kependudukan yang banyak ini, persyaratan berkas yang dibutuhkan juga pasti berbeda-beda. Jadi apa saja sih pelayanan dan persyaratan untuk KTP atau Kartu tanda Penduduk khususnya di Kabupaten Gowa? Berikut pelayanan beserta persyaratannya.  

Pelayanan Dukcapil Gowa

1. Penerbitan KTP-el pertama

Persyaratan :

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotocopy kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • KTP-el baru

2. Penerbitan KTP-el karena rusak

Persyaratan :

  1. KTP-el rusak
  2. Kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • KTP-el baru

3. Peneribtan KTP-el karena hilang

Persyaratan :

  1. Surat keterangan dari kepolisian (dapat dibuat di Polres atau Polsek)
  2. Kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • KTP-el baru

4. Penerbitan KTP-el karena menyesuaikan data terbaru di KK

Persyaratan :

  1. KTP-el
  2. Kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • KTP-el baru

5. Perbaikan nama/data di KTP-el

Catatan :

Untuk melakukan penerbitan KTP-el karena perbaikan nama/data, harap terlebih dahulu melakukan pembaruan data dalam KK (pelayanan KK). Setelah itu, penerbitan KTP-el dapat dilakukan melalui menu Penerbitan KTP-el menyesuaikan data terbaru di KK nomor 4 di atas.

6. NIK pada KTP-el berbeda NIK pada KK

Persyaratan :

  1. KTP-el
  2. Kartu keluarga

Dokumen hasil

  • Kartu Keluarga baru (PDF)

7. Data Pada KTP Sudah benar, tapi saat digunakan muncul data berbeda/tidak terdaftar (sinkronisasi/update)

Catatan :

Untuk kendala terkait NIK KTP/KK yang belum sinkron dalam layanan publik, dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil kemendagri) melalui salah satu metode: Telp 1500537  atau WA 0811 1902 4156

kontak layanan dukcapil kemendagri
 --------

Setelah mengetahui semua persyaratan berkas, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa yang beralamat di Jl. Tumanurung Raya No. 2 Sungguminasa, menyampaikan maksud dan tujuan serta melampirkan persyaratan berkas seperti tertera diatas. Semoga lancar! 

Post selanjutnya disampaikan jenis dan persyaratan untuk pelayanan KK, Akta Kelahiran, Mutasi Pindah Datang, Akta Kematian dll.

12/02/2021

Harga Rumah Subsidi 2021

Banyak berita simpang siur tentang harga rumah subsidi tahun 2021. Ada yang bilang masih ikut harga lama tahun 2020, ada juga yang bilang harganya tahun ini sudah naik. Umumnya harga rumah subsidi setiap tahun memang selalu berubah berdasarkan aturan dari pemerintah. Perubahannya sendiri cenderung mengalami kenaikan. Kalau diingat kembali tahun 2017 lalu, harga rumah subsidi di lokasi mimin adalah 128juta rupiah, dalam empat tahun udah naik hampir 30juta.

Yang pasti penelusuran mimin, belum ada keputusan terbaru dari pemerintah mengenai harga rumah subsidi tahun 2021. Artinya sampai hari ini kita masih menggunakan harga rumah subsidi sesuai Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tanggal 24 Maret 2020. Harga itu sendiri adalah :

A. Rumah Umum Tapak (Batas harga jual paling banyak)

  1. Jawa (kecuali JABODETABEK) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai) = Rp 150.000.000,-
  2. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) = Rp 164.500.000,-
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 156.500.000,-
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu = Rp 168.000.000,-
  5. Papua dan Papua Barat = Rp 219.000.000,- 

harga rumah subsidi 2021
harga rumah subsidi 2021
 

2. Satuan Rumah Susun Umum (Batas harga jual paling banyak)

Berbeda dengan rumah umum, rumah susun juga memiliki harga tersendiri. Adapun harga rumah susun diatur berdasarkan 33 provinsi di Indonesia dan beberapa Kab/Kota di Jawa.

Batas harga rumah susun subsidi 2021 berdasarkan provinsi
Batas harga rumah susun subsidi 2021 berdasarkan provinsi
Batas harga rumah susun subsidi 2021 berdasarkan kabupaten kota
Batas harga rumah susun subsidi 2021 berdasarkan Kabupaten/Kota

Demikian informasi terkait harga rumah bersubsidi tahun 2021. PermenPUPR yang dimaksud dapat di download disini. Untuk info Harga rumah subsidi terbaru 2022 akan mimin posting segera setelah Peraturannya keluar. Terimakasih.

12/01/2021

Inspirasi Kegiatan Akhir Tahun 2021 yang Seru Meskipun Cuma di Rumah Saja

Gak terasa akhir tahun di depan mata, dan ternyata aturan PPKM diberlakukan kembali oleh pemerintah karena kawatir terjadi lonjakan kenaikan kasus covid. Artinya gak bisa mudik atau keman-mana dong, di rumah aja. Kalian sudah mempersiapkan apa saja untuk menutup tahun ini dan menyambut tahun baru di rumah? Banyak kok yang bisa dilakukan... 

Kalau kamu masih mikirin yuk simak opsi inspirasi kegiatan akhir tahun 2021 yang admin sajikan dan kamu bisa coba lakukan. Ohiya akhir tahun disini bukan cuma pas detik-detik pergantian tahun yah, tapi sejak sebulan menjelang tahun baru.

1.Kumpul dengan keluarga atau teman

Berkumpul bersama di rumah dengan orang-orang yang kita sayangi dan ditemani cemilan atau sedikit makanan untuk merayakan tahun baru. Ini kegiatan yang sangat mainstream tapi juga bermakna. Rasa cinta dan kekeluargaan terus terjalin melalui momen ini.

berkumpul bersama keluarga kecil di rumah

 2. Siapkan Resolusi Tahun Baru

Tidak sedikit dari kita yang memiliki kesibukan yang monoton sehingga merasa tak ada hal lain yang bisa atau sempat dilakukan. Padahal sebenarnya jika kita melakukan manajemen diri dan waktu yang baik, semua bisa kita lakukan. Oleh karenanya mari jadikan  momen tahun baru sebagai langkah untuk memulai itu semua. Siapkan resolusimu diakhir tahun dan action ditahun baru nanti. Contoh resolusi tahun baru misalnya, menurunkan berat badan, menabung, berhenti merokok, berhenti menunda-nunda, liburan ke luar kota, dll.

3. Home Organizer

Bagi yang berencana untuk stay di rumah menjelang tahun baru, kalian bisa isi dengan melakukan ritual bersih-bersih dan mengatur atau mengorganisir rumah. Misalnya merapikan dapur, lemari, memilah mana barang yang sudah tidak digunakan dan mana yang masih digunakan. Yang masih digunakan bisa diatur supaya lebih rapi dan yang tidak digunakan bisa dibuang atau disumbangkan/diberikan kepada orang lain jika masih layak pakai.

organizer bahan dapur

4. Digital Organizer

Menjelang akhir tahun milenial yang gabut ga bisa mudik, silahkan melakukan organizing handphone ataupun laptop kalian yah. Yuk bersihkan dan atur foto-foto serta file yang ada diperangkatmu supaya lebih fresh dan enak dipandang.

Yak itu beberapa inspirasi kegiatan akhir tahun yang bisa kamu lakukan di rumah. Yang belum punya rencana boleh coba lakukan, yang sudah punya rencana mimin doakan semoga berjalan lancar. ^_^


11/30/2021

Alasan Kenapa Harus Membeli Rumah Subsidi

Kamu sedang berfikir untuk membeli rumah? Gak salah kalau kamu baca artikel ini sampai habis karena akan ada sedikit pencerahan yang kamu dapatkan. 

Jadi apa saja keuntungan membeli rumah bersubsidi dan kenapa harus rumah subsidi sih... Berikut penjelasannya.

1. Subsidi hanya diberikan sekali bagi yang belum memiliki rumah

Rumah bersubsidi  ini dapatnya cuma sekali seumur hidup dengan syarat belum memiliki rumah. Kalau kamu melewatkan rumah subsidi dan langsung membeli rumah nonsubsidi kan sayang gitu loh. Beli rumah subsidi aja dulu untuk yang pertama baru selanjutnya nonsubsidi. Kan untung wkwkwk.

2. Rumah Bersubsidi Aman di Kantong

Biasanya orang-orang suka yang gratisan dan promo. Karena dengan cara ini kamu bisa mendapatkan barang bagus dengan harga di bawah rata-rata. Sama halnya dengan rumah bersubsidi, kamu bisa mendapatkan rumah pertamamu dengan berbagai keringanan yang tentunya tidak menguras isi kantongmu misalnya DP yang rendah dan suku bunga yang tetap. 


3. Dikelola Developer yang Terpercaya dengan Legalitas Aman

Setiap kegiatan transaksi KPR Rumah bersubsidi pasti melalui verifikasi pihak bank dan Notaris. Legalitas pengelola perumahan hingga legalitas kepemilikan rumah tak luput dari pemeriksaan sehingga kita gak perlu meragu apakah rumah tersebut aman atau bermasalah. Tentu saja aman.

4. Lokasi Pengembangan Potensial

Ada yang bilang rumah subsidi itu gak ada di kota. Iya betul juga sih kalau kotanya sudah padat penduduk. Jangan berprasangka negatif dulu ya, kebanyakan rumah subsidi itu memang berada di kawasan yang tengah berkembang shay. Secara bertahap pembangunan cenderung mengarah ke lokasi dengan potensi pengembangan industri selanjutnya. Jadi lokasi yang diisi oleh rumah bersubsidi jelas akan berkembang pesat ke depannya.

Gimana? Gak ragu lagi kan buat ambil rumah bersubsidi ^.^

11/29/2021

Batasan Penghasilan Pemohon, Harga Jual dan Luas Tanah KPR Rumah Bersubsidi Pemerintah Tahun 2021

Rumah bersubsidi pemerintah artinya rumah tersebut mendapat bantuan subsidi dari pemerintah dalam proses pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan bank-bank penyedia KPR. KPR rumah bersubsidi diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah menengah yang ingin memiliki rumah sendiri dengan bantuan berupa keringanan suku bunga maupun bantuan uang muka. 

Artikel ini bersumber dari KepMenPUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. 

Kepmen tersebut adalah aturan terbaru yang menjelaskan mengenai batasan penghasilan sasaran, harga jual dan luas tanah rumah Subsidi. Jadi meskipun 2021 ini sudah ada berita simpang siur mengenai kenaikan harga rumah subsidi, namun aturannya belum diputuskan kapan berlaku ya. Mimin akan update jika sudah keluar aturan terbaru.

I. Batasan Penghasilan Pemohon

Berdasarkan Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tanggal 24 Maret 2020 disebutkan batasan penghasilan Pemohon/Kelompok Sasaran KPR Subsidi adalah sebagai berikut :

II. Batasan Harga Jual KPR Rumah Bersubsidi Pemerintah

Adapun batasan harga jual rumah untuk KPR Bersubsidi adalah sebagai berikut :

III. Batasan Luas Tanah

Terakhir untuk batasan luas tanah untuk rumah bersubsidi adalah sebagai berikut.

Demikian informasi terkait batasan rumah bersubsidi. PermenPUPR asli dapat di download disini atau melalui link JDIH PUPR.